Zakat dan Kedermawanan

Zakat secara harfiah bias bermakna suci, tumbuh dan berkembang, keberkahan dan baik. Sedang dalam fiqih zakat berarti, “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak meneimanya dengan persyaratan tertentu”.

Dengan pengertian seperti itu jika dihubungkan dengan pengertian secara kebahasaan, harta yang dikeluarkan untuk akat akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. Selain zakat, dalam Al Quran juga menyebutkan istilah lain yaitu shadaqoh an infak seperti halnya dalam surat At Taubah ayat : 60, 34, dan 103.

Harta merupakan sarana kehidupan yang disediakan untuk manusia. Dalam pandangan Islam, harta merupakan hak mutlak milik Allah SWT. Sementara kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Islam.

Harta bisa dimaknai sebagai perhiasan hidup, dengannya manusia bisa menikmatinya dan menjadi bekal ibadah, tetapi juga bisa sebagai ujian keimanan seseorang sekaligus sebagai bentukpenilaian kesadaran dan pengakuan bahwa apa yang dimilikinya merupakan karunia dan kepercayaan dari Allah bagi yang menerimanya.

Kewajiban berzakat merupakan salah satu sarana membangun al-ta’awuin al-ijtimai atau solidaritas sosial untuk mendayagunakan karunia Allah SWT yang telah kita peroleh untuk pemerataan kesejahteraan bagi sesama manusia.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa shalat tetapi tidak membayar zakat, maka shalatnya tidak bernilai”. Dalam pandangan Islam, pembayaran zakat oleh muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat) bukan merupakan kedermawanan, karena muzakki atau aghniya (orang kaya) bukanlah pemilik riil kekayaan itu. Demikian pula dengan mustahik (orang yang berhak menerima zakat), apa yang mereka terima sebenarnya adalah hak mereka yang telah ditentukan oleh Allah dalam kekayaan orang-orang kaya (QS. Adz Dzariyat:91 dan Al Ma’arij:25).

Zakat merupakan ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah yang sangat besar baik bagi orang yang berzakat (muzakki) maupun penerimanya (mustahik). Menurut DR. Yusuf Qardhawi, zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa dari sifat kikir, mengembangkan sifat suka memberi atau berinfak, mengobati hati dari rasa cinta dunia yang membabi buta, dan menumbuhkan rasa simpati dan cinta sesama manusia.

Dan esensi dari semua tujuan itu adalah pendidikan yang bertujuan untuk memperkaya jiwa manusia dengan nilai-nilai spiritual yang dapat meninggikan harkat dan martabat manusia melebihi martabat benda, dan menghilangkan sifat materialisme dalam diri manusia.





Jika anda ingin mendapatkan artikel terbaru dari bluegreen lewat email, silahkan masukkan email anda, jangan takut gratis kok

Delivered by FeedBurner

This entry was posted on Wednesday, May 21st, 2008 and is filed under Makanan Hati. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

RSS feed | Trackback URI

2 Comments »

Comment by wisata seo sadau
2009-06-02 16:25:01

wah orang yang disayang tuhan nih :)

 
Comment by Mai
2009-10-20 16:25:10

anda benar..
zakat ntuh begitu indah buat gw, dan gw bener2 udah ngerasain indahnya berzakat, dan ternyata.. subhanallah.. rejeki ga kan ada habisnya, insyaAllah.. amin. :ss :ss

 
Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
:( :ss :-$ =kkb =:k :x :lb :=n :=tt :)) :pl :cm :cc :bg =jb :-t :ls :gb :su :-? :tt =)) :p {k[ :kt =:no :-/ =cc ::ny =a =:sm =:sr
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post

Tempatnya Iklan

Belajar Web Bisnis Bisnis di Internet Reviewmu.com

Kategori Artikel

Arsip Artikel

Blogroll


Blogger Indonesia

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Add to Technorati Favorites

Komentar Terbaru